![]() |
| Keterangan Gambar: Timo Bagus, SVD. |
CATATAN AWAL
Dua ratus tahun setelah revolusi Perancis dan revolusi Amerika Serikat dan hampir 70 tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) oleh PBB, puluhan juta manusia saat ini masih hidup dalam perbudakan. Menurut Kathryn Cullen-DuPont, misalnya perbudakan modern ini human trafficking mirip dengan perbudakan klasik tempo dulu yakni baik kehidupan para budak zaman kuno maupun budak modern saat ini dikontrol dan dikuasai secara absolut oleh tuan mereka dan mereka bekerja seturut perintah sang tuan. Mereka diperlakukan dan dijual seperti barang dagangan.
Term “budak” mungkin sangat kasarpada zaman milenial ini. Tetapi pada hakikatnya bisa dianalogikan bahwa para perantau terutama kaum perempuan adalah “budak”. Budak dalam artian bahwa banyak orang atau pribadi tertentu yang memiliki kuasa, yang telah berhasil merekrut tenaga kerja wanita untuk dieksploitasi ke luar negeri, untuk menjadi kaum buruh dan menjadi wadah untukpelempiasan nafsu para aristokrat.Di sana hak-hak mereka dipertaruhkan karena semuanya berada di bawah otoritas sang majikan. Kaum perempuan di tanah rantau sering menjadi objek yang tidak didugakan. Akhir-akhir ini banyak berita tentang keberadaan para perantau terutama kaum perempuan. Bahkan menjadi tema yang sangat sentral untuk didiskusikan oleh para pemerintah dan para pemuka agama.
Keprihatinan terhadap keberadaan para perantau terutama perempuan bersumber dari fakta yang berbicara tentang ancaman para perantau yang melawan titah sang tuan.
Banyak pihak yang memprihatinkan keberadaan kaum perempuan di tanah rantau, karena hak-hak mereka yang dilecehkan. Secara harafiah memang hak-hak tidak bisa dilecehkan karena berbicara tentang hak berarti berbicara tentang keberadaan seorang individu.
Baca Juga Cerpen Kisah Pilu Seorang Janda
Namun tidak bisa dinafikan bahwa sekarang banyak persoalan tentang pelecehan terhadap hak seseorang. Hemat saya pelecehan yang sangat kental adalah perdagangan manusia. Mengapa demikian? Karena perdagangan manusia berarti tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan manusia dengan menggunakan ancaman, paksaan, penculikan, tipu muslihat, pembohongan, penyalagunaan atau posisi atas pihak-pihak yang rentanatau dengan memberikan pembayaran uang atau keuntungan lain untuk memperoleh persetujuan dari seorang pribadi yang mempunyai kuasa kontrol terhadap pribadi yang lain untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi sekurang-kurangnya eksploitasi prostitusi atau bentuk-bentuk lain dari prostitusi sexual, kerja paksa atau pelayanan paksa perbudakan atau praktek-praktek lain yang mirip dengan perbudakan atau untuk pengambilan organ-organ tubuh.
SEBUAH FENOMENA SEJARAH
Budaya merantau menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan di negara Indonesia. Banyak jaminan yang disediakan di tanah rantau, bisa dikatakan bahwa di sana adalah surga yang kedua karena tersimpan sejuta harapan dan kebahagian yang sudah dijanjikan atau dalam bahasa Kitab Sucinya di sana telah tersedia susu dan madu. Banyaknya orang diperantauan dikarenakan maraknya human trafficking. Korban human trafficking bisa menimpa siapa saja tetapi yang paling rentan adalah perempuan dewasa, anak gadisremaja dan anak-anak pada umunya.
Menurut laporanUNODC tahun 2006, 77% dari korban human trafficking adalah perempuan dewasa, 9% adalah pria dewasa, 33% adalah anak-anak,12% adalah anak pria remaja, 48% adalah anak gadis remaja. Kebanyakan dari mereka digunakan untuk eksploitasi seks dan sebagianya adalah untuk kerja paksa tanpa upah. Selain itu juga menurut laporan Depertemen of State Human Right Report Amerika,(2007) Indonesia merupakan salah satu negara sumber sekaligus transit dan tujuan dari human trafficking. UNICEF menaksir bahwa ada 100.000 wanita dan anak-anak yang diperdagangkan setiap tahun di Indonesia dan keluar negeri, 30%dari pelacur yang berusia di bawah 18 tahun danada 40.000-70.000 anak-anak menjadi korbaneksploitasi seks.
Tentunya dalam perjalanan waktu human trafficking terus meningkat. Belum ada data yang valid pada periode ini tetapi yang pasti bahwa tindakan yang non etis ini terus meningkat.
Kendati kejahatan global ini terus meningkat, banyak orang yang merasa bangga dengan keadaan seperti ini, dalam arti keadaan menjadi perantau. Sehingga budaya merantau ini menjadi semacam budaya baru dalam masyarakat kita. Bahkan ada orang yang berlomba-lomba untuk pergi ke tanah rantau untuk mencari kehidupan yang layak.Merantau ini bukan sejarah baru atau problematik yang baru terjadi. Tetapi sudah terjadi sejak zaman kuno, semisal hal yang tertera dalam Kitab Suci yaitu kisah perbudakan bangsa Israel di tanah Mesir atau tanah Pembuangan.
Dengan demikian di zaman lampau human trafficking berkaitan erat dengan penjajahan. Semakin maraknya kasus human trafficking semakin banyak pula diskriminasi terhadap kaum perempuan di tanah rantau.
INTERPRETASI PRAKTIS TENTANG HAK PERANTAU PEREMPUAN
Persoalan kaum perempuan di tanah rantau sangat memprihatinkan. Banyak tindakan yang menyelewengkan hak-hak dasar yang dimiliki oleh para perantau perempuan. Penyelewengan itu merupakan dasar dari kekerasan yang terjadi. Bukan suatu kemungkinan bahwa tujuan utama dari para perantau pada umumnya adalah untuk mendapatkan uang atau untuk memperoleh hidup yang layak. Namun apakah tujuan itu merupakan suatu yang terjanjikan? Dalam beberapa bulan terakhir ini banyak kasus yang direkam oleh surat kabar tentang keberadaan kaum perempuan di tanah rantau. Pada umumnya mereka dijual untuk dijadikan budak, pelayan seks dan pekerja berat tanpa upah. Semuanya ini terjadi karena sang majikan merasa sudah membeli, sudah memiliki,”budak” ini dapat bertindak dan memerintahmenurut kemauanya sendiri.
Tindakan sang majikan merupakan pelanggaran HAM. Secara sederhana HAM dipahami sebagai hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Konkritnya bahwa HAM merupakan sesuatu yang melekat pada manusia karena martabatnya sebagai manusia. Artinya bahwa hak yang dimiliki oleh seseorang bukan diberikan oleh siapapun baik itu negara, agama, kebudayaan dan sebagainya. Hak itu adalah sesuatu yang melekat dalam diri seseorang bersamaan dengan keberadaanya di dunia ini. TKW atau para perantau perempuan yang berada di luar negeri bisa dikatakan bahwa hak-hak mereka sudah dilecehkan. Perbuatan sang majikan telah melanggar hak dasar atau hak individual karena majikan telah membendungi kebebasan dari para pekerja. Majikan telah mengeksploitasi hak-hak mereka, di balik itu para pekerja tentunya tidak dihargai martabatnya, dan mereka bekerja tanpa memberikan upah atau gaji.
Tindakan ini bukan merupakan tindakan humanisme karena para majikan (kaum kapitalis) telah mengeliminasi prinsip emansipasi. Persoalan inisangat memprihatinkan, tetapi karena majikan telah memiliki pemahaman bahwa para pekerja adalah sesuatu yang sudah “dibeli” maka tindakanpun bebas untuk dilakukan. Sebenarnya tindakan initelah mereduksi nilai individual dan ini merupakan bentuk diskriminasi gender yang harus ditentang dan dilawan. Bagaimana mungkin bisa dilawan jika para majikan mengintegrasikan pemahan dari filsuf beraliran postmodernisme.
Contohnya filsuf Amerika Serikat yaitu Richrad Rorty yang menegaskan bahwa usaha mendasarkan hak-hak manusia adalah outmoded and irrelevant (sudah usang dan tidak relevan).Untuk membendungi pengeskalasian diskriminasi terhadap kaum perempuan, perlu adanya pencerahan yang berlandaskan pada pengertian HAM. HAM adalah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang meliputi hak untuk hidup, hak keadilan,hak kemerdekaan, hak komunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan,yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selain itu terdapat pasal-pasal (30 pasal) deklarasi universal hak-hak asasi manusia . Secara umum pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang hak seseorang yang berhak untuk hidup bebas dari segala diskriminasi. Lebih dari itu hak tidak bisa diganggu gugat, apalagi untuk menghilangkanya dengan cara mendiskriminasikanya. Karena itu hak yang dimiliki oleh seseorang tidak boleh direduksi oleh siapapun dengan cara apapun.
Kaum perempuan di tanah rantau sering kali menjadi objek untuk melempiaskan banyak hal terutama nafsu dari majikan. Segala perbuatan dan pelanggaran yang ditimpakan kepada TKW merupakan kedunguan berpikir dari para majikan. Hakikatnya bahwa baik laki-laki maupun perempuan adalahsama. Asal dan tujuanya sama karena itu siapapun tidak bisa menggunakan otoritas untukmelakukan atau memerintah kaum perempuan sebagai objek yang lemah. Karena itu kaum perempuan harus menentang prinsip imperatif kategoris tersebut. Thomas Hobbes berpendapat bahwa manusia dari kodratnya memiliki kebebasan tanpa batas. Berarti manusia memiliki kebebasan untuk memperoleh kebahagian bukan untuk memperoleh penderitaan, sebentuk diskriminasi. Manusia pada hakikatnya mahkluk eudaimonia yaitu doktrin etika yang menegaskan bahwa tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan. Jika yang terjadi penderitaan (diskriminasi terhadap hak-hak) maka terjadi kontradiktif kodrat. Tindakan diskriminasi merupakan akibat dari sebuah doktrin yang diwariskan, serta berasal darisebuah dogma yang sesat, maka perempuan selalu berada di pihak kedua. Padahal secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa setiap umat manusia dilahirkan merdeka dari sederajat dalam harkat dan martabatnya. Jika semua orang terkhusus untuk para majikan mengerti dan memahami hal ini maka tentunya tidak akan terjadi diskriminasi terhadap kaum minoritas.
Fakta menunjukan, perempuan selalu didiskriminasi, makasecara lantang ditegaskan bahwa, semua warga negara bersamaan dengan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan, supaya segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Melalui pernyataan ini tentunya dapat mencerahkan paradigama dari kaum kapitalis yang memberlakukan para pekerja perempuan di tanah rantautidak sesuai dengan hak dan kodratnya. Secara tegas dikatakan bahwa diskriminasi terhadap kaum perempuan harus dilawan dan dihapuskan,sebab baik perempuan maupun laki-laki hakikatnya sama.
Di sini hendaknya menggunakan prinsip emansipasi secara radikal supaya segala bentuk diskriminasi bisa runtuh.Tidak ada perbedaan antara kaum aristokrat dan kalangan bawahan, Kita harus menentang tokoh eksistensialisme yaitu Nietzsche yang meremehkan moral sosial atau meremehkan para kawanan dan budak, dan menjunjung tinggi para aristokrat.
UPAYA PRAKTIS UNTUK MEMBENDUNGI TINDAKAN DISKRIMINASI TERHADAP KAUM PEREMPUAN DI PERANTAUAN
Diskriminasi yang terjadi terhadap kaum perempuan di tanah rantau merupakan situasi yang menjadi suatu kebiasaan. Kaum kapitalis seolah-olah menjadi sumber kehidupan tunggal bagi para pekerja. Karena demikian kaum kapitalis dalam hal ini adalah para majikan mempunyai hak imperatif terhadap para pekerjanya. Kaum perempuan diancam dan disiksa serta mempekerjakanya tanpa upah dan terus mengeksploitasi hak-hak, yang berpuncak pada eksploitasi seks. Ini merupakan suatu diskrimainasi gender. Maka dari itu untuk membendungi diskriminasi gender tersebut perlu adanya pendidikan (SDM) supayabisa mengkonstruksi kesadaran mengenai pentinganya kesetaraan gender. Thomas Aquinas berkata akar dari kebebasan adalah ratio.
Karena itu SDM menjadi wadah penting atau sebagai tameng untuk mendestruksikan tindakan diskriminasi. Selain itu memberikan edukasi kepada semua pihak mulai dari ranah “primitif” sampai pada masyarakat modern. Perlu diketahui bahwa tindakan yang melecehkan perempuan merupakan akibat dari kurangnya pendidikan dan kesenjangan. Karena itu, literasi tidak hanya sebatas memberikan sebuah diskursus namun harus mengelaborasi perspektif kritis agar kelak kesetaraan gender bisa terwujud. Rasionalitas yang kritis perlu ada tindakan praktis yang memampukan seorang individu untuk mengaplikasikanya dalam kehidupan sehari-hari. Secara eksplisit diskriminasi yang terjadi sering dipandang sebagai determinisme walaupun para proletariatatau kaum perempuan yang notabene sebagai pekerja mengaplikasikan secara penuh di bawah tuntutan kaum kapitalis.
Pendestruksian terhadap diskriminasi bisa saja dibendungi jika negara mengambil bagianuntuk memberantas persoalan tentang gender. Tetapinegara sebetulnya telah menyediakan berbagai mekanisme untuk melindungi, memenuhi, menghormati gender dan HAM. Karena itu kewajiban penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM tidak hanya berhenti sampai pada penyiapan mekanisme. Melainkan juga harus memastikan bahwa mekanisme tersebut dapat dijalankansesuai dengan tujuanya. Apabila mekanisme yang tersedia belum atau tidak mampu menjadi media untuk melindungi dan memenuhi hak korban maka negara terutama pemerintah tetap memegang tanggungjawab untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak asasi manusia yang dimaksud dapat dihormati dan dilindungi.
Harus diakui bahwa pemerintah belum bisa mengimplementasikan pandanganya dalam kehidupan sehari-hari. Buktinya bahwa masih banyak orang yang berada di luar negeri yang disiksa, disetrika, dibunuh, dipaksa untuk memenuhi lempiasan nafsu seks dan masih banyak problematik lainya. Upaya pemerintah untuk mengatasi kekerasan terhadap kaum perempuan di tanah rantau masih berawan-awan, sehingga kurang membawakan hasil. Menjadi sebuah persoalan bahwa kendatipun terjadi diskriminasi, masih saja menghidupkan budaya lama yang selalu menyalahkan kaum perempuan sebagai sumber dari tindakan diskriminasi tersebut. Ini merupakan sesuatu yang kontradiktif dalam penegakan humanisme. Padahal secara tegas mengatakan, dalam agama manapun, selalu menyuruh untuk mengahargai perempuan. Melindungi dan mendorongnya bukan menyalahkan dan membuat kaum perempuan mengalami disorientasi hidup.
BELAJAR DARI PERJUANGAN PEREMPUAN PEMBERANI DALAM KITAB SUCI
Dalam Perjanjian Lama banyak orang yang menjadi perbudakan. Misalnya bangsa Israel dalam pembuangan ke Mesir. Di sana mereka berada di bawah perbudakan Mesir. Mereka dijajah dan hak-hak mereka dilecehkan.
Kaum perempuan yang didiskriminasi oleh majikan atau oleh orang lain entah dengan maksud apa saja harus dilawan. Selain dari pihak pemerintah sebagai tokoh untuk memberantasnya juga dari dalam diri sendiri sebagai tokoh sentral untuk bisa mengupasnya secara tuntas. Sejarah pembebasan bangsa Israel dari Mesir bukan datang dari kaum lelaki atau pihak yang memperhatikan hak-hak mereka tetapi bermula dari keberanian sekelompok perempuan yang tak berdaya. Hegemoni yang dibangun oleh Mesir berhasil dihancurkan oleh kaum perempuan dari Israel. Bidan-bidan Ibrani Sifra dan Pua berani melawan instruksi raja Mesir yang kejam (Kel.1.15-21).
Mereka membangkang terhadap otoritas yang menindas kehidupan mereka. Dari keberanian segelintir orang yang tak berdaya ini muncul perjuangan pembebasan. Kaum perempuan yang hidup pada zaman ini khususnya mereka yang hidup di tanah rantau yang hak-haknya tidak diperhatiakan, kekerasan gender atau dilecehkan, seharusnya bercermin diri sambil berpaling pada tokoh-tokoh dalam Kitab Suci supaya pengeksploitasian terhadap hak-hak tidak terjadi lagi.Kaum perempuan sendiri harus berani untuk memberontak. Seperti pemahan Albert Camus satu-satunya nilai moral adalah kebebasan yang memberontak terhadap absurditas dan memberi arti kepada hidup. Itu berarti pemberontakan terhadap diskriminasi gender harus akatualisasikan.
CATATAN AKHIR
Tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh kaum kapitalis merupakan kematian rasionalitas. Sebab akal budi yang menjadi acuan untuk mengukur sebuah perbuatan atau tindakan. Akal budi menjadi wadah untuk mempertimbangkan apakah tindakan yang dilakukan itu etis atausesuai dengan martabat dan HAM, ataukah sebaliknya. Sebab itu perempuan yang sering mengalami ketidakadilan harus ditentang dengan cara membunuh segala absurditas yang ada. Juga dilawan dengan menggunakan kekayaan diri yang ada semisal pendidikan dan pengetahuan yang ada. Rasionalitas juga yang menjadi patokan untuk bisa membendungi segala tindakan yang dihadapi. Jika tidak ada pengetahuan maka tindakan diskriminasi akan meraja lela dan akan terus mencuat.
Tindakan diskriminasi merupakan pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan- kebebasan pokok dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lainya. Secara gamblang pernyataan ini merupakan sebuah cara untuk melenyapkan kebebasan seseorang dalam berinteraksi. Perlakuan diskriminasi terhadap kaum perempuan dapat menghambat kualitas hidupnya dan menyebabkan mereka tidak dapat menikmati hak-haknya sebagai manusia dan warga negara.
Karena itu kekerasan terhadap kaum perempuan harus dihapuskan dengan cara mengendus secara radikal penyebabnya. Supaya diskriminasi tidak terjadi lagi dan hak-hak yang dimiliki dapat diterapkan secara utuh dan akhirnya emansipasi dapat terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Daftar pustaka
1. Ceunfin, Frans. “Etika”. Manuskrip Maumere: Ledalero, 2019.
2. Gonsaga, Silvester. “Menghentikan Human Trafficking: Dari Refleksi Teologis Menuju Aksi Konkrit”, Majalah Biduk edisi 1 XL1X, Juli-Desember Yogyakarta: Titian Galang Printika, 2010.
3. http://www.goggle.com/search?hl=in-ID&ie=UTF-8&source=android-browser&q=perantauan+dan+diskriminasi+terhadap+perempuan_rd=ssl, diakses pada 19 Maret 2019.
4. Jebadu, Alexander. ”Perdagangan Manusia Sebagai Kejahatan Global dan Gerakan Internasional Untuk Menghentikannya” di STFK Ledalero pada 6 Mei 2017.
5. Khusnaeny, Asmaul dkk, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2011.
6. Sudiarja, A. “Human Trafficking Persoalan Kita Juga” dalam rohani no 12, tahun ke 57 Desember 2010.
7. Tigor Naipospos, Bonar ed. Pemulihan Hak Korban Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara. 2013.
8. Uzia, Asiah dkk.,Menjelujur Pengalaman Kekerasan Perempuan di Aceh: Perjuangan Tiada Henti Meniti Keadilan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2012.
*Timo Bagus, mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero. Sekarang tinggal di unit Arnoldus, Ledalero.
Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis sendiri.


0 Comments